Dalam kegiatannya, TPP Kecamatan Gianyar aktif mendampingi pemerintah desa dalam penyusunan dan penerapan Peraturan Desa (Perdes) yang selaras dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan turunannya. Pendampingan ini mencakup seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan desa, agar setiap program pembangunan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selain fokus pada tata kelola pemerintahan desa, TPP juga berperan sebagai fasilitator dalam mendorong inovasi dan pemberdayaan masyarakat. Melalui pelatihan, diskusi kelompok, dan pendampingan langsung, TPP membantu perangkat desa memahami pentingnya perencanaan partisipatif, pengelolaan keuangan yang baik, serta pelibatan masyarakat dalam setiap tahap pembangunan.
Salah satu anggota TPP Kecamatan Gianyar menyampaikan bahwa tujuan utama pendampingan ini bukan hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk menumbuhkan desa yang mandiri dan berdaya saing. “Kami ingin agar setiap desa di Gianyar mampu merancang program yang sesuai dengan potensi lokal dan kebutuhan masyarakatnya, sehingga pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata,” ujarnya.
Melalui peran aktif TPP, diharapkan desa-desa di Kecamatan Gianyar dapat semakin kuat dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan, serta menjadi contoh penerapan prinsip good governance di tingkat desa. Kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pendamping diharapkan terus terjalin erat demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar